Karya : muhammad a'lal hikam Banyak orang salah memahami kata “Tamyiz” dan “Bulugh”. Seakan-akan dua kata itu sama. Padahal tak demikian. Tamyiz merupakan fase seseorang menuju bulugh, sedangkan Bulugh ialah fase terikatnya orang islam dengan hukum syara’. Mengutip dari kitab fiqh islami wa adillatuhu karya Wahba Az-Zuhaili bahwa tamyiz adalah sampainya anak pada umur 7 tahun yang ditandai dengan bisanya sang anak membedakan baik buruk, bermanfaat dan tidaknya sesuatu. Seperti makan sendiri, bisa bertransaksi jual beli dan lain sebagainya. Namun, mumayyiz (orang yang sudah tamyiz) masih dalam pengawasan orang tua atau orang dewasa. Dikarenakan masih tidak sempurna secara fisik dan akal. Adapun ketika sudah sempurna akal dan fisiknya maka ia sudah berstatus bulugh. Adapun tanda-tanda baligh (orang yang sampai menyandang status bulugh) sebagai berikut: Ihtilam (mimpi basah) Syekh salim bin sumair dalam kitab safinatun najah mengatakan bahwa ihtilam merupakan tanda bag