Karya : muhammad a'lal hikam
Banyak orang salah memahami kata “Tamyiz” dan “Bulugh”. Seakan-akan dua kata itu sama. Padahal tak demikian. Tamyiz merupakan fase seseorang menuju bulugh, sedangkan Bulugh ialah fase terikatnya orang islam dengan hukum syara’.
Mengutip dari kitab fiqh islami wa adillatuhu karya Wahba Az-Zuhaili bahwa tamyiz adalah sampainya anak pada umur 7 tahun yang ditandai dengan bisanya sang anak membedakan baik buruk, bermanfaat dan tidaknya sesuatu. Seperti makan sendiri, bisa bertransaksi jual beli dan lain sebagainya.
Namun, mumayyiz (orang yang sudah tamyiz) masih dalam pengawasan orang tua atau orang dewasa. Dikarenakan masih tidak sempurna secara fisik dan akal. Adapun ketika sudah sempurna akal dan fisiknya maka ia sudah berstatus bulugh.
Adapun tanda-tanda baligh (orang yang sampai menyandang status bulugh) sebagai berikut:
Ihtilam (mimpi basah)
Syekh salim bin sumair dalam kitab safinatun najah mengatakan bahwa ihtilam merupakan tanda bagi seseorang yang sudah baligh. Kemudian imam nawawi mengomentari ihtilam dengan alimna’ (keluarnya mani), sama saja orang itu merasa keluar mani tetapi setelah dilihat tidak ada, dalam keadaan sadar ataupun tertidur.
Al-inbat (tumbuhnya bulu kasar pada kemaluan)
Imam malik dan imam syafi’i sepakat bahwa al-inbat merupakan salah satu tanda seseorang dikatakan baligh. Adapun bulu halus tidak menjadi tanda dikarenakan bulu itu sudah tumbuh dalam masa anak-anak (Al-Mughni, 4: 551).
Pendapat ini selaras dengan riwayat Imam qudamah yang mengatakan ““Adapun al-inbat, yaitu tumbuhnya rambut kasar di sekitar dzakar laki-laki atau farji wanita, yang hendaknya dibersihkan dengan pisau cukur.
Anak genap berumur 15 tahun mengikuti kalender Hijriyah.
Dawud adh-Dhahiri berpendapat bahwa tidak ada batasan tertentu untuk usia baligh. Batasan yang benar menurutnya ialah ditandai mimpi basah atau pun haid. Namun pendapat ini dibantah oleh Syekh salim bin sumair dalam kitab safinatun najah berkata “15 tahun merupakan tanda orang laki-laki atau perempuan yang sudah baligh dan hitungannya dimulai dari ia lahir.”
Pendapat ini di perkuat dengan hadis yang diriwayatkan oleh Nafi’ rahimahullah dalam (HR. Bukhari 2664 dan Muslim no. 1490) sebagai berikut:
“Telah menceritakan kapadaku Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma bahwa dia pernah menawarkan diri kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk ikut dalam perang Uhud. Saat itu umurnya masih empat belas tahun, namun beliau tidak mengijinkannya. Kemudian dia menawarkan lagi pada perang Khandaq. Saat itu usiaku lima belas tahun dan beliau mengijinkanku.
Haid atau datang bulan bagi perempuan.
Haid menjadi tanda perempuan dikatakan baligh. Biasanya haid pertama kali terjadi bagi perempuan ketika ia hendak mencapai umur 9 tahun. Maksud Sembilan tahun disini ialah, bisa 15 hari sebelum atau sesudah genapnya umur 9 tahun.
Meskipun baligh sudah terikat dengan hukum syara’ (Baca: dosa apabila melanggar perintah allah), tetapi tidak semua orang yang baligh terkena hukum itu. Semisal orang gila, tidur, mabuk atau ayan dikarenakan tidak sempurna atau tidak berfungsinya akal mereka. Hal ini sudah tertera dalam sabda rosulullah:
“Diangkatkan pena (tidak dibebani hukum) atas tiga (kelompok manusia), yaitu anak-anak hingga baligh, orang tidur hingga bangun, dan orang gila hingga sembuh.” (HR Abu Dawud).
Komentar
Posting Komentar